About Eris Riswan

InstaForex
Affiliate Program ”Get Money from your Website”

SELAMAT DATANG!!!

Jumat, 09 September 2011

Fenomena Broker dalam Politik Anggaran Indonesia

  

Menyimak kasus korupsi yang belakangan ini ramai diberitakan di Indonesia, penulis ingin mengajukan suatu pendapat atau gagasan yang muncul dari isu yang berkembang dalam politik anggaran Indonesia. Ketika melihat figur-figur yang dikatakan sebagai para koruptor dalam proses-proses politik anggaran itu, mereka tak lebih sebagai perantara atau kami menyebutnya sebagai broker yang bisa didefinisikan yaitu agen komersial atau seseorang yang dibayar untuk beraksi sebagai seorang agen untuk pihak lain, misalnya dalam menegosiasikan kontrak-kontrak atau menjual dan membeli barang-barang dan layanan-layanan.

Sebagai broker, atau pihak perantara ini, memang sangat rentan atau berisiko apabila tidak didukung oleh peraturan yang jelas. Apabila kita mengambil kasus pada broker-broker yang ada di bursa saham atau pada industri asuransi, agen atau broker menjalankan tugasnya telah dilindungi oleh peraturan dan kode-kode etik yang melekat pada profesinya.

Pada kasus wisma atlit kemenpora atau kasus kemenakertrans yang belakangan ini menjadi kontroversi di media massa Indonesia, terlihat jelas peran dan profesi broker itu nyata dalam dunia politik Indonesia, akan tetapi sayangnya praktek-praktek profesionalisme itu tidak dilindungi oleh peraturan yang jelas dalam politik Indonesia, khususnya politik anggaran Indonesia. Sehingga, yang dirugikan adalah perantara-perantara atau agen-agen atau broker-broker tersebut. Oleh karena institusi yang menyediakan layanan-layanan atau yang berupa proyek anggaran dari APBN atau APBD atau apapun namanya telah menjadi mata pencaharian atau profesi bagi agen tersebut.

Dalam praktek negosiasi untuk mendapatkan atau memenangkan suatu proyek, antara pihak pertama dalam hal ini negara atau pemerintah dan pihak kedua yaitu perusahaan pelaksana tender, secara logis memerlukan agen atau broker atau perantara dalam menjalankan aturan pelaksanaan anggaran, dan sayangnya, agen-agen atau broker-broker ini dideteksi sebagai pihak yang mencatut oleh institusi atau lembaga yang mengadakan layanan-layanan tersebut. Sungguh sangat ironis, apa yang terjadi dalam dunia politik di Indonesia itu. Sehingga isu atau persoalan korupsi ini menjadi sesuatu yang sangat politis.

Mengacu pada praktek broker dalam dunia bisnis seperti bursa saham atau industri asuransi, sebaiknya pihak perantara dalam dunia politik  ini memiliki institusi tersendiri dan diatur dalam perundang-undangan dan dilengkapi dengan seperangkat kode etik semacam perusahaan sekuritas atau asosiasi profesi. Sehingga, tidak menjadi beban politik anggaran dan memperbaiki sistem serta struktur pembiayaan anggaran itu serta tidak menjadi isu-isu politik yang belakangan santer diberitakan. Serta menghilangkan isu-isu atau praktek-praktek penyuapan atau pemerasan oleh karena prosedur dan mekanisme sudah menjadi jelas.

Bagi pihak-pihak yang menyediakan layanan dalam hal ini, institusi pemerintah baik itu kementerian atau pihak-pihak lembaga publik lainnya, memberikan sebuah ruang bagi komunikasi dengan publik mengenai proyek-proyek anggaran tersebut melibatkan LSM atau media massa. Sehingga apa yang terjadi adalah suatu proses penyerapan anggaran yang transparan dan akuntabel.

  Current Events & News Blogs - Blog Rankings

Tidak ada komentar:

Posting Komentar